Ketanggung, 20 Oktober 2026 -- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas, Kepala Desa Ketanggung, Joko Susanto, S.Pd., menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya beserta aparatur Pemerintah Desa Ketanggung tidak terlibat dalam kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) selama tiga tahun terakhir hingga tanggal surat pernyataan dibuat.
Surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal 16 Oktober 2026 sebagai salah satu persyaratan dalam rangka pencanangan Desa Ketanggung sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut turut diketahui oleh Inspektur Daerah Kabupaten Cilacap, Aris Munandar, S.Sos., M.Si., CGCAE, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cilacap, Heru Kurniawan, S.STP., M.M. Surat pernyataan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penandatanganan surat pernyataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Ketanggung dalam memperkuat integritas aparatur serta mendukung upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Komitmen tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Melalui upaya ini, Pemerintah Desa Ketanggung terus berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.